Munculnya keinginan untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh merupakan langkah tepat yang perlu di dukung oleh semua pihak. Aceh pasca perdamaian perlu memikirkan keadilan dan hak bagi para korban konflik yang masih mengharapkan keadilan hukum dan keadilan material dari negara. Penyelesaian konflik masa lalu pasca perdamaian adalah tanggungjawab negara sebagai institusi yang berwenang memberikan kebijakan politik di masa lalu.
Setelah dibatalkannya KKR oleh Mahkamah Konstitusi. Publik sempat cemas tentang cara penyelesaian kekerasan melalui KKR. Namun demikian, Aceh punya peluang untuk membentuk KKR berdasarkan amanat MoU Helsinki. Tetapi sejauhmana manfaat lembaga tersebut bagi korban konflik Aceh?. Mampukah lembaga tersebut membawa keadilan hukum dan keadilan material kepada korban konflik?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih sulit di jawab bila pemerintah belum menunjukkan keseriusannya. Apalagi para korban konflik sudah lelah dan jenuh dengan angin-angin harapan yang dihembuskan oleh lembaga-lembaga yang membawa kabar baik tersebut.
Ketika kedamaian telah menampakkan wujudnya, maka tuntutan penyelesaian ketidakadilan pada masa konflik menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan. Penyangga perdamaian juga sangat tergantung dari pengungkapan secara terbuka dan penyelesaian secara berkeadilan atas setiap kesalahan masa lalu. Dimana keadilan hukum dan keadilan material perlu dituntaskan.
Keadilan hukum adalah adanya keberanian untuk mengungkapkan kebenaran terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang di lakukan oleh siapapun tanpa pandang bulu dan baju. Karena jika penengakan hukum masih pandang bulu dan baju, maka keadilan yang sesungguhnya tidak akan pernah didapatkan.
Legitimasi pengadilan yang tidak terpengaruh dengan intervensi kekuasaan mana pun perlu terbentuk. Jangan sampai lembaga pengadilan yang dibentuk justru menjadi tempat melepaskan para pelaku dari jeratan hukum dan pertanggungjawabannya terhadap para korban.
Sedangkan keadilan material terhadap korban konflik adalah kemauan untuk ganti rugi atas kehilangan harta benda atau kehilangan kesempatan berusaha selama berlangsungnya konflik. Apalagi bagi mereka yang sudah tua atau cacat seumur hidup akibat konflik. Mereka perlu menjadi diperhatikan kebutuhan hidup dan biaya pendidikan bagi anaknya.
Hak-hak para korban yang pernah dihilangkan atau rumah dan tempat usaha yang hancur pada masa konflik perlu ada ganti rugi. Apalagi tempat usaha adalah pemasukan untuk mengasapi dapur keluarga para korban. Kehilangan tempat mencari rezeki perlu ada pertanggujawaban melalui ganti rugi.
Jangan sampai korban konflik putus asa menanti janji-janji dari pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya. Bukan waktunya lagi, pemerintah mengingkari kesalahan masa lalu. Tetapi yang dibutuhkan oleh korban konflik adalah pertanggungjawaban yang berkeadilan melalui pembentukan lembaga yang fokus menangani masalah tersebut.
Pembentukan KKR perlu di sosialisasikan agar tidak ditafsirkan sebagai upaya balas dendam tetapi lebih kepada upaya perdamaian sambil mencari keadilan. Bila kurang sosialisasi maka di khawatirkan adanya keengganan dari berbagai pihak untuk mengungkapkan apa yang dialami dan apa yang diketahui selama berlangsungnya konflik Aceh.
Sosialisasi KKR perlu mendapat dukungan dari dari berbagai pihak, terutama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pimpinan TNI/Polri, KPA, rakyat dan masyarakat Internasional. Dukungan dari berbagai pihak dapat menyakinkan semua kalangan bahwa pembentukan dan hasil yang ingin di capai dari KKR, bukan ajang balas dendam. Tetapi masih dalam ruang lingkup mencari titik terang semua peristiwa selama konflik untuk diselesaikan seadil mungkin, demi terciptanya kedamaian yang dapat menghapuskan dendam masa lalu.
Mencari keadilan melalui KKR berarti mengungkapkan siapa saja pelaku yang sebenarnya. Persoalan di maafkan oleh korban dan pemberian konpensasi kepada korban, itu persoalan lain setelah penggungkapan pelaku yang sebenarnya. Kita yakin, orang Aceh tidak mau menyimpan dendam asalkan pelakunya jelas dan mau meminta maaf baik secara individual maupun secara institusi. Dengan catatan hal seperti itu tidak terulang lagi dimasa mendatang.
Tidak mengulangi lagi kejadian masa lalu menjadi keharusan bila ingin suatu perdamaian tercipta di Aceh. Karena pengulangan suatu kekerasan dan ketidakadilan oleh Pemerintah Pusat justru akan membangkitkan konflik baru di Aceh. Dalam hal ini, kesalahan Pemerintah di masa lalu jangan pernah di ulangi di masa mendatang.
Mengulangi kesalahan masa lalu berarti melukai luka lama yang akan membangkitkan sentimen anti Jakarta secara massal di Aceh. Ini sangat berbahaya dalam membangun kembali kedamaian di Aceh dan menjaga keutuhan negara. Kepercayaan rakyat kepada Pemerintah akan menurun bila tindakan seperti itu diulangi lagi.
Dalam hal ini ketulusan dan komitmen menjaga perdamaian Aceh, menjadi penting untuk di wujudkan. Agar kekerasan di masa depan tidak lagi terjadi. Perdamaian itu tidak hanya sebatas ucapan tetapi perlu menjadi keikhlasan melalui perbuatan dan komitmen dalam setiap kebijakan.
Termasuk keikhlasan untuk membiarkan anak buahnya diperiksa dan di adili bila terbukti melakukan kekerasan. Bila bukti-bukti yang di kumpulkan menunjukkan adanya kekerasan maka perlu ada keberanian untuk tidak menghalagi penegakan hukum dalam setiap kasus kekerasan.
Perlindungan Saksi
Untuk mencari keadilan yang sesungguhnya di perlukan perlindungan saksi agar tidak terjadi tindak kekerasan terhadap terhadap saksi. Jangan sampai hari ini ia memberi kesaksian maka besok atau lusa ia hilang atau besok mau memberi kesaksian maka hari ini ia sudah diancam.
Perlindungan saksi mutlak di perlukan, karena ia menyangkut kebutuhan untuk mencari bukti atau kejelasan perkara tersebut. Kesaksian yang tidak ada unsur intimidasi sangat membantu untuk mencari pelaku yang sebenarnya. Karena kesaksian yang dibarengi dengan intimidasi justru mengaburkan kesaksian itu sendiri disamping menyulitkan pengungkapan setiap peristiwa yang pernah terjadi.
Keadilan dan Perdamaian
Keberadaan KKR murni untuk mencari keadilan dan penyelesaian masa lalu secara bertanggungjawab dengan tetap menjaga perdamaian yang sedang terwujud di Aceh. Keadilan dan perdamaian perlu menjadi pegangan dalam menyelesaikan konflik masa lalu.
Sudah saatnya menunjukkan keberaniannya dengan cara mengakui setiap kesalahan yang pernah dilakukan selama konflik. Karena keberanian mengakui kesalahan akan mudah mendatangkan pemaafan. Tetapi bila terus menyembunyikan kesalahan maka dendam masa lalu terus tersimpan.
Siapapun mampu menutupi kesalahannya dari tuntutan pengadilan dunia tetapi pengadilan akhirat akan mampu mengungkapkan semuanya. Sehingga pengakuan dan permintaan maaf kepada korban yang pernah disakiti akan meringankannya di akhirat kelak. Tidak ada manfaat sedikitpun bila terus menutupi kesalahan yang pernah dilakukan di dunia ini.
Kita berharap adanya jiwa besar dari berbagai pihak untuk memulai mengakui kesalahan masa lalu. Masa lalu sudah berakhir, masa depan adalah kesempatan untuk memperbaiki kesalahan termasuk keberanian untuk menyesali dan mengakui semua kesalahan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar