(Menunggu sikap DPRD Aceh tentang PP No 37 / 2006)
Oleh: Hadi Al Sumatrany
Akhir Tahun 2006 menjadi catatan sejarah pahit negeri ini, khususnya dalam pemborosan uang negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sejarah pemborosan itu dimulai pada 14 November 2006 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang keduddukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tetapi rakyat masih mempertanyakan kinerja wakilnya itu, apakah benar-benar mewakili rakyat? atau hanya wakil partai politik yang selama ini bersembunyi dibalik baju wakil rakyat. Sangat beralasan bila rakyat mempertanyakan kinerja wakilnya itu karena mereka dulu termasuk yang ikut memilih wakilnya dengan harapan dapat memperjuangkan aspirasinya.
Tentang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) pada 14 November 2006, dengan alasan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD memang patut dihargai. Tapi jika poin-poin dalam PP No. 37/ 2006 itu memperlihatkan jumlah penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang justru tidak sesuai dengan kondisi negara saat ini. Disinilah permasalahan itu timbul.
Secara Hukum Tata Negara, Presiden berwenang mengeluarkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Tetapi jika jumlah uang yang harus di keluarkan untuk membayar Pimpinan dan Anggota DPRD terlalu banyak menguras uang negara, maka banyak pihak mempertanyakan dan menganggap ini ada semacam tekanan dari parpol yang memaksa Pemerintah untuk menetapkan PP tersebut.
Jika benar maka ini menjadi goresan sejarah yang sangat memilukan bangsa ini, ketika rakyat harus melawan ganasnya kehidupan dibawah kolom jembatan, di bawah jalan tol, perasaan was-was di tepi lumpur lapindo dan menangisi kehilangan rumah dan anggota kelurga yang tertimbun longsor atau terbawa arus banjir bandang yang mengepung berbagai daerah. Aneh karena wakil rakyat bukan memikirkan bagaimana menyelesaikan masalah tersebut demi kesejahteraan rakyat. Tapi justru lebih mementingkan kepentingannya masing-masing.
Ditengah bencana yang terjadi di laut, di darat dan di udara sangat tidak pantas bila kita masih membicarakan peningkatan isi kantong sendiri, terlebih ini dilakukan oleh wakil rakyat yang seharusnya memikirkan bagaimana agar rakyatnya dapat hidup tenang. Dimana hati nurani kita yang selalu mengklaim diri sebagai saudara satu bangsa, satu bahasa yang diikat dalam tali keadilan sosial bagi seluruh rakyat, seperti tersebut dalam sila kelima Pancasila..
Tetapi dalam prakteknya kita masih membentang layar pemisah dengan rakyat. Rakyat hidup dalam penderitaan sedangkan wakilnya masih enggan melepaskan kerakusannya dalam penggunaan uang negara. Tugas utamanya sebagai wakil rakyat terabaikan karena terlalu mengedepankan kepentingan partai politikjangka pendek dan jangka panjangnya.
Sungguh memprihatinkan kehadiran PP No 37/2006, karena terlalu banyak menghabiskan uang negara. Misalnya, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi dan tunjangan panitia anggaran.
Pimpinan dan anggota DPRD ditambah lagi dengan penerimaan lain berupa tunjangan komunikasi intensif (TKI). Dalam angka 15a PP No 37/2006 dinyatakan, TKI diberikan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan anggota guna menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Lebih mengherankan lagi, ketentuan TKI dan dana operasional diberlakukan surut terhitung sejak 1 Januari 2006. maka Pimpinan dan anggota DPRD benar-benar seperti menerima durian runtuh sebagai kado akhir tahun. Sehingga parpol yang memiliki anggota mayoritas di legislatif, semakin menambah pundi-pundinya untuk bertarung lagi pada pemilu 2009 mendatang.
Menunggu Sikap DPRD Aceh
Melihat begitu banyak uang negara yang dihabiskan untuk anggota dewan karena penetapan PP No 37/2006 tersebut, maka jelas suatu pemborosan yang sangat merugikan negara yang sedang berupaya untuk bangkit dari keterpurukannya. Apalagi musibah bertubi-tubi menimpa kita sehingga rakyat yang sedang tertimpa musibah perlu segera mendapat bantuan untuk bangkit kembali.
Dalam konteks Aceh anggota DPRD, baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten perlu mengambil sikap yang mencerminkan mereka sebagai wakil rakyat terhadap PP No 37/2006 tersebut. Ini untuk menunjukkan sikap keberpihakan DPRD kepada rakyat yang sedang menghadapi musibah banjir, korban tsunami yang belum mendapatkan rumah, rakyat kecil yang masih hidup dalam kemiskinan. Karena mereka lebih membutuhkan uang tersebut. Sehingga uang sebanyak itu perlu di kembalikan ke kas daerah untuk dikelola demi kepentingan rakyat.
Sikap keberpihakan kepada rakyat dapat ditunjukkan anggota DPRD, misalnya, semua anggota dewan di seluruh Aceh, sepakat untuk tidak menerima uang tersebut, tapi dikembalikan ke kas daerah agar dapat digunakan untuk keperluan kemanusiaan. Pimpinan dan pengurus partai harus tegas untuk memberi sanksi bila ada anggotanya mengambil uang tersebut. Sehingga dari uang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan sosial seperti, untuk korban banjir, konflik dan tsunami. Atau digunakan untuk peningkatan dan pelayanan panti, dayah dan tempat-tempat pendidikan lainnya yang bermanfaat bagi rakyat Aceh.
Bila itu dilakukan, maka anggota Dewan telah menunaikan janji kerakyatannya diatas ukiran sejarah baru lembaga perwakilan rakyat di Aceh. Tapi bila tetap mengambil uang tersebut, ini seperti diungkapkan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra “Jangan-jangan merupakan kolusi baru antara pemerintah dan Parpol untuk merampok Uang rakyat”.
Berarti ini mengarah pada persiapan parpol untuk menyiapkan modal dalam bertarung secara terbuka pada 2009 nanti. Tapi sangat disayangkan bila rakyat menjadi tumbal dari kepentingan para elite politik dan parpol tersebut dalam mengejar kekuasaan di pemilu 2009 nanti.
Akhirnya rakyat menunggu sikap DPRD Aceh, sekaligus status mereka, apakah mewakili rakyat atau mewakili parpol. Jika mewakili rakyat, berarti uang tersebut perlu dikembalikan kepada rakyat. Tapi bila mewakili parpol, maka ada titik terang apa yang dikatakan oleh Saldi Isra. Karena rakyat menginginkan bukti bukan janji-janji kosong yang membosankan.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar